Pages

Friday, August 9, 2024

Upload Tugas





Untuk upload tugas silahkan klik link di bawah ini




Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana pembelajaran yang tersedia harus memperhatikan standar yang merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar prasarana pembelajaran paling sedikit terdiri atas: 

1.  Lahan; 

2.  Ruang kelas; 

3.  Perpustakaan; 

4.  Laboratorium/studio/ bengkel kerja/unit produksi; 

5.  Tempat berolahraga; 

6.  Ruang untuk berkesenian; 

7.  Ruang unit kegiatan mahasiswa; 

8.  Ruang pimpinan perguruan tinggi; 

9.  Ruang dosen; 

10. Ruang tata usaha; dan 

11. Fasilitas umum. Selanjutnya, bahwa masing-masing sarana dan prasarana dijabarkan lebih lanjut dengan memperhatikan sumberdaya pada setiap program studi dan memperhatikan capaian pembelajaran sesuai dengan Stándar Nasional Pendidikan Tinggi dan memperhatian isian Borang Akreditasi Pendidikan Tinggi

Lahan Praktik Lahan Praktek merukan tempat pembelajaran di luar Kampus dengan kriteria yang dipersyaratkan untuk mendapatkan dan atau menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam pencapaian pembelajaran sebagai Ahli Madya Sanitasi yang terampil sebagaimana tersebut pada kurikulum program studi D-III Sanitasi. Lahan yang dimaksud adalah rumah sakit, industri, Laboratorium sanitasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Vektor dan Binatang Pengganggu, Pest control, Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten, Puskesmas, BPLHD/Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian/Dinas Perhubungan, Dinas PU/Kimpraswil, Pelindo, Perum Angkasa Pura, Jasa Pengolahan limbah cair dan Tinja, TTU, TPS/LPS, TPA/LPA, PDAM, Batan dan Berbagai Kawasan/Masyarakat


Thursday, August 8, 2024

Visi & Misi

Visi

Menghasilkan Tenaga Sanitarian Profesional, Mandiri, Kompetitif Dengan Keunggulan Iptek Bidang Malaria Pada Tahun 2024

Misi

1.   Menyelenggarakan Pendidikan Dan Pengajaran Yang Berkualitas  Dengan

      Keunggulan Iptek Bidang Malaria

2.   Mengembangkan Keilmuan Dan Meningkatkan Kualitas Penelitian Dan Publikasi

      Ilmiah Sesuai  Perkembangan Iptek Bidang Malaria

3.   Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Riset Dan Wilayah Iptek Bidang

      Malaria

4.   Membangun Kemandirian Dan Tatakelola Organisasi Yang Baik

5.   Mengembangkan Kelembagaan Dan Kapasitas Institusi Pendidikan Yang Sesuai

      Standar Nasional Iptek Bidang Malaria

6.   Mengembangkan Kemitraan Dalam Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi

 

TUJUAN

1.   Meningkatkan Kualitas Pendidikan Dan Pengajaran

2.   Meningkatkan Kualitas Mahasiswa Untuk Menghasilkan Lulusan  Profesional, Mandiri

      Dan Kompetitif

3.   Meningkatkan Kuantitas , Kualitas  Penelitian Dan Publikasi Ilmiah

4.   Meningkatkan Kuantitas Dan Kualitas Pengabdian Kepada Masyarakat

5.   Meningkatkan Tata Kelola Organisasi Dan Sumber Daya Manusia Yang Baik, Bersih,

       Akuntabel, Transparan, Dan Terukur.

6.    Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal Untuk  Menghasilkan Tenaga Kesehatan 

       Professional

7.    Meningkatkan Kuantitas Dan Kualitas Serta Kapabilitas Dosen

8.    Mengembangkan Program Studi Baru Jenjang Diploma Iii, Sarjana Terapan , Profesi ,

       Dan Magister Erapan, Sesuai Kebutuhan Masyarakat

9.    Meningkatkan Kemitraan Untuk Menunjang Tri Dharma Dan  Produktivitas Dosen.

 

 

Nadiem Makarim: Siap Dihujat Demi Bela Generasi Berikutnya | Endgame #113

 


Dari berbagai macam video, saya berhasil dibuat menjadi "bodoh" dengan berbagai ahli yang didatangkan oleh pak Gita Wirjawan. Pak Gita juga seakan memiliki sihir untuk memancing para narasumbernya mengeluarkan seluruh isi otak mereka. Nilai filosofis, historis, atau futuristik selalu membuat saya terdecak kagum , salah satunya "Mas Mentri Satu ini"!!Lets  see


Wednesday, August 7, 2024

SEKILAS PANDANG POLTEKKES KEMENKES JAYAPURA


Yang mau tau lokasi kami Poltekkes Kemenkes Jayapura bisa simak Video berikut!!!!

SEJARAH KAMPUS


Politeknik Kesehatan Kemenkes Jayapura (Poltekkes Kemenkes Jayapura) merupakan salah satu pendidikan tinggi tenaga kesehatan dilingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di Provinsi Papua. Sebagai pendidikan tinggi kesehatan Poltekkes Jayapura mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan Vokasi pada Jenjang Program Diploma III dan Program Diploma IV. Pada awal pelaksanaan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jayapura bekerja sama dengan Universitas CenderawaSih Jayapura dan mendapatkan bantuan prasarana (ruang kelas), laboratorium untuk praktikum dan beberapa tenaga dosen. Pada saat operasional Politeknik Kesehatan mempunyai tiga (3) jurusan, yakni : Jurusan Keperawatan , Gizi dan Kesehatan Lingkungan. Sampai saat ini Poltekkes KemenkeS Jayapura telah mempunyai 6 Jurusan dan 19 Program studi Politeknik Kesehatan Kementeriafl Kesehatan Jayapura didirikan pada tahun l995 dengan nama Akademi Kesehatan Terpadu Jayapura berdasarkan surat keputusan:

  1. Surat Edaran sekertaris Jendral Depkes Nomor DL.O1.SJ.1X11770 Tanggal 29 desember 1994 Tentang Uji coba Kurikulum Terpadu pada Muity Stream Academy (MSA) Kawasan Timur Indonesia.
  2. Surat KeputuSan Kepala Pusat Diknakes No HK.00.063.1 .2660 tanggal 7 AgustuS 1995 tentang Organisasi dan Tata kerja Program Pendidikan Diploma Ill Kesehatan Terpadu (multY stream academy) di Provinsi Maluku, Irian Jaya, Nusa tenggara Timur dan Timor Timur.
  3. Surat KeputuSan Menteri Kesehatan Rl No.HK.00.06l .925 Tanggal 31 Maret 1997 tentang Program pendidikan Tenaga Kesehatan Muty Stream Academy di Provinsi Irian Jaya.
  1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ll78/Menkes/SK/IV/2000 tanggal 9 AguStus 2000, tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan JayaPura.
  2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 298/Menkessos/SK/IV/2001, tanggal 16 April 2001, tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan.

IZIN PENYELENGGARAAN

Politeknik Kesehatan Kemenkes Jayapura menyelenggaran Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Alih Bina Poltekkes Kemenkes dari Kementerian Kesehatan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor Surat Keputusan: 355/E/O/2012.