Sarana dan prasarana pembelajaran yang tersedia harus memperhatikan standar yang merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar prasarana pembelajaran paling sedikit terdiri atas:
1. Lahan;
2. Ruang kelas;
3. Perpustakaan;
4. Laboratorium/studio/ bengkel kerja/unit produksi;
5. Tempat berolahraga;
6. Ruang untuk berkesenian;
7. Ruang unit kegiatan mahasiswa;
8. Ruang pimpinan perguruan tinggi;
9. Ruang dosen;
10. Ruang tata usaha; dan
11. Fasilitas umum. Selanjutnya, bahwa masing-masing sarana dan prasarana dijabarkan lebih lanjut dengan memperhatikan sumberdaya pada setiap program studi dan memperhatikan capaian pembelajaran sesuai dengan Stándar Nasional Pendidikan Tinggi dan memperhatian isian Borang Akreditasi Pendidikan Tinggi
Lahan Praktik Lahan Praktek merukan tempat pembelajaran di luar Kampus dengan kriteria yang dipersyaratkan untuk mendapatkan dan atau menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam pencapaian pembelajaran sebagai Ahli Madya Sanitasi yang terampil sebagaimana tersebut pada kurikulum program studi D-III Sanitasi. Lahan yang dimaksud adalah rumah sakit, industri, Laboratorium sanitasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Vektor dan Binatang Pengganggu, Pest control, Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten, Puskesmas, BPLHD/Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian/Dinas Perhubungan, Dinas PU/Kimpraswil, Pelindo, Perum Angkasa Pura, Jasa Pengolahan limbah cair dan Tinja, TTU, TPS/LPS, TPA/LPA, PDAM, Batan dan Berbagai Kawasan/Masyarakat
0 comments:
Post a Comment